Haltersebut dirumuskan dalam Pasal 1 sebagai berikut: "Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State."95 Adapun yang dimaksud dengan act adalah suatu tindakan yang melanggar suatu kewajiban yang timbul dari kebiasaan atau perjanjian menyangkut kepentingan negara tertentu.96 Penentuan
IrGpFae.